ETIKA PROFESI TEKNOLOGI DAN INFORMASI

Undang-Undang mengenai Cyber Security



Pasal 72 ayat 3:
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar